10 Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Segera Urus SHM Sebelum Terlambat!

Syahri Ramadhan

surat tanah

Waktu terus berjalan dan tenggat waktu penting semakin dekat. Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah lama seperti Girik, Petok D, dan Letter C tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberi waktu lima tahun bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan haknya.

Jangan panik dulu! Meski dokumen lama ini tidak lagi berlaku sebagai alas hak, bukan berarti tanah Anda akan diambil alih oleh negara. Pemerintah hanya ingin memberikan kepastian hukum bagi semua pemilik tanah di Indonesia. Tujuannya mulia: melindungi hak Anda, menaikkan nilai aset, dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Jadi, jika Anda atau keluarga masih menyimpan surat tanah warisan yang bentuknya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), inilah saatnya untuk bertindak. Proses konversi ini mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya bisa diurus secara mandiri. Mari kita bedah langkah-langkahnya satu per satu.

Mengapa Surat Tanah Lama Harus Dikonversi?

contoh surat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah yang sah di mata hukum

Mungkin Anda bertanya, “Kenapa surat yang sudah dipegang turun-temurun tiba-tiba tidak berlaku?” Jawabannya sederhana: untuk standardisasi dan kepastian hukum.

Dokumen seperti Girik, Petok D, atau Letter C pada dasarnya adalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan di masa lalu, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena belum terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), statusnya lemah dan rentan disengketakan.

Baca Juga:  Makna dan Filosofi Logo HUT ke-80 RI: Dari Simbol Infinity hingga Semangat Kolektif

Dengan mengubahnya menjadi SHM, status kepemilikan tanah Anda menjadi yang terkuat dan diakui penuh oleh negara. SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah dan memberikan perlindungan hukum maksimal.

Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai Februari 2026

surat tanah letter c
Contoh surat tanah lama yang tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026

Pemerintah telah merilis daftar lengkap dokumen kepemilikan tanah lama yang wajib dikonversi. Pastikan Anda memeriksa apakah surat tanah Anda termasuk salah satunya:

  • Girik
  • Petuk atau Petok D
  • Letter C
  • Pipil
  • Kekitir
  • Verponding Indonesia
  • Eigendom Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Panduan Lengkap Mengurus SHM dari Tanah Girik

Proses mengubah surat tanah lama menjadi SHM terbagi menjadi dua tahap utama: pengurusan di tingkat kelurahan/desa, lalu dilanjutkan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Tahap 1: Mengurus Dokumen Awal di Kantor Kelurahan/Desa

Langkah pertama adalah mendatangi kantor lurah atau kepala desa di lokasi tanah Anda. Di sini, Anda perlu mengurus beberapa surat krusial sebagai dasar pengajuan ke BPN.

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dokumen ini menyatakan bahwa tanah Anda bebas dari perselisihan dengan pihak lain. Biasanya, surat ini memerlukan tanda tangan saksi seperti ketua RT, RW, atau tokoh masyarakat yang mengetahui riwayat tanah tersebut.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat ini berisi jejak rekam kepemilikan tanah dari pemilik pertama hingga Anda saat ini. Fungsinya adalah untuk menelusuri asal-usul tanah secara jelas.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Ini adalah surat pernyataan bahwa Anda benar-benar menguasai fisik tanah tersebut. Di dalamnya tercantum tanggal dan cara Anda memperoleh tanah itu.

Tahap 2: Proses Pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah semua surat dari kelurahan lengkap, bawa seluruh berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayah tanah Anda. Berikut alur prosesnya di BPN:

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat: Datangi loket pendaftaran dan serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan, termasuk Girik asli, surat dari kelurahan, fotokopi KTP & KK, serta bukti bayar PBB tahun berjalan.
  2. Pengukuran Tanah oleh Petugas: Setelah berkas diverifikasi, petugas BPN akan menjadwalkan pengukuran langsung ke lokasi. Anda sebagai pemohon wajib hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah Anda.
  3. Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran akan dipetakan dan dituangkan dalam Surat Ukur yang disahkan oleh pejabat BPN. Dokumen ini menjadi dasar data fisik tanah Anda di sertifikat.
  4. Penelitian oleh Panitia A: Tim khusus bernama Panitia A (terdiri dari petugas BPN dan aparat desa) akan memeriksa data yuridis dan fisik tanah untuk memastikan tidak ada masalah hukum.
  5. Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan Anda akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya adalah memberi kesempatan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
  6. Penerbitan SK Hak atas Tanah: Jika masa pengumuman lewat tanpa ada sanggahan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak atas Tanah.
  7. Pembayaran BPHTB: Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
  8. Penerbitan SHM: Setelah semua proses selesai dan pajak lunas, BPN akan mendaftarkan SK Hak dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 98 hari kerja.
Baca Juga:  Sejarah BPUPKI, Tujuan, dan Peran Penting dalam Kemerdekaan RI

Estimasi Biaya yang Perlu Disiapkan

Biaya pengurusan SHM tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari beberapa komponen dan bervariasi tergantung luas serta lokasi tanah. Komponen utamanya meliputi:

Jenis BiayaKeteranganEstimasi
Biaya Pengukuran & PemetaanDihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas tanah (L) dan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK).Bervariasi
Biaya Pemeriksaan TanahBiaya untuk kerja Panitia A. Dihitung dengan rumus tersendiri.Bervariasi
Biaya PendaftaranBiaya administrasi untuk pendaftaran pertama kali.Rp 50.000
BPHTBPajak yang harus dibayar ke pemerintah daerah.5% dari (NJOP – NPOPTKP)

Contoh Simulasi Biaya:
Untuk sebidang tanah non-pertanian seluas 100 meter persegi di Jawa Timur, simulasi biaya di BPN (di luar BPHTB) adalah sebagai berikut:

  • Biaya Pengukuran: Rp 120.000
  • Biaya Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran: Rp 50.000
  • Total: Rp 524.000

Untuk mendapatkan estimasi yang lebih akurat, Anda bisa menggunakan fitur simulasi biaya di aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dirilis resmi oleh Kementerian ATR/BPN.

Jangan Menunda, Amankan Aset Anda Sekarang!

Mengubah surat tanah lama menjadi SHM adalah sebuah investasi untuk masa depan. Dengan SHM di tangan, Anda mendapatkan ketenangan karena aset Anda memiliki perlindungan hukum tertinggi, nilainya meningkat, dan mempermudah segala urusan seperti jual beli, agunan bank, atau pewarisan.

Tenggat waktu 2 Februari 2026 sudah di depan mata. Jangan sampai Anda kehilangan kekuatan hukum atas tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun. Segera siapkan dokumen Anda dan mulailah prosesnya di kantor kelurahan dan BPN terdekat.

Also Read

Tags