Cemas data pribadi disebar pinjol? Anda tidak sendirian. Pertanyaan “apakah Adapundi sebar data?” menjadi salah-satu kekhawatiran terbesar bagi siapa pun yang meminjam atau berencana meminjam dari platform ini. Mari kita bedah tuntas, langsung ke intinya.
Secara resmi dan hukum, jawabannya adalah tidak. Adapundi, sebagai platform pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilarang keras menyebarkan data pribadi nasabah. Aturan mainnya sangat ketat. Namun, cerita di lapangan terkadang terdengar berbeda, dan inilah yang akan kita kupas tuntas.
Artikel ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memberi Anda pemahaman jernih. Kita akan melihat apa kata Adapundi, apa kata hukum, dan apa yang sebenarnya terjadi di balik laporan-laporan “sebar data” yang meresahkan itu.
Komitmen Resmi Adapundi: Janji di Atas Kertas
Untuk memahami posisi Adapundi, kita perlu melihat komitmen resmi mereka. Ini bukan sekadar janji manis, tapi kewajiban yang harus mereka patuhi.
1. Terdaftar dan Diawasi OJK
Ini adalah poin terpenting. Adapundi beroperasi di bawah izin OJK dengan nomor KEP-48/D.05/2021 dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Status ini memaksa mereka untuk tunduk pada semua regulasi yang melindungi konsumen.
2. Kebijakan Privasi yang Jelas
Dalam kebijakan privasi dan halaman FAQ mereka, Adapundi berulang kali menyatakan komitmennya untuk melindungi data pengguna. Mereka berjanji tidak akan mengungkapkan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda.
3. Sertifikasi Keamanan Internasional
Adapundi memegang sertifikasi ISO/IEC 27001:2022. Ini adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sederhananya, mereka punya sistem yang dirancang untuk mencegah data Anda bocor atau disalahgunakan.
Secara teori, benteng pertahanan data Anda di Adapundi terlihat kokoh. Lalu, mengapa masih ada kekhawatiran?
Aturan Main dari OJK: Pagar Hukum Pelindung Data
Kekhawatiran Anda wajar, mengingat maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa aturan. Namun, untuk pinjol legal seperti Adapundi, OJK telah memasang pagar hukum yang sangat jelas.
Larangan Sebar Data
Peraturan OJK (POJK) secara eksplisit melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk pinjol, untuk menyebarkan data pribadi konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan. Jika ada pinjol legal yang melakukannya, mereka bisa kena sanksi berat.
Akses Terbatas “CAMILAN”
Ingat ini: pinjol legal hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN) pada ponsel Anda . Mereka tidak boleh mengakses seluruh daftar kontak, galeri foto, atau file pribadi lainnya. Jika ada aplikasi yang meminta izin lebih dari itu, Anda patut curiga.
Etika Penagihan yang Diatur
OJK juga mengatur cara penagihan. Penagihan dilarang keras dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan nasabah. Penagihan juga hanya boleh ditujukan kepada nasabah, bukan ke seluruh kontak Anda.
Dengan aturan seketat ini, seharusnya tidak ada lagi kasus sebar data. Tapi, di sinilah letak masalahnya: antara aturan dan praktik di lapangan.
Kisah Nyata: Saat Aturan Dilanggar oleh “Oknum”

Jika hukumnya jelas, mengapa masih ada nasabah yang mengeluh datanya disebar? Jawabannya seringkali terletak pada satu kata: oknum. Mereka adalah individu atau tim penagih (desk collection) yang bertindak di luar Prosedur Operasional Standar (SOP) perusahaan dan melanggar hukum.
Mari kita lihat sebuah kasus nyata yang dilaporkan di media konsumen pada Juni 2025.
Seorang nasabah bernama Mutia mengalami kesulitan finansial dan terlambat membayar pinjamannya di Adapundi. Meskipun nomornya aktif dan ia masih merespons, kejadian tak mengenakkan terjadi pada hari ke-16 keterlambatannya.
- Penagihan ke Pihak Ketiga: Oknum desk collection (DC) menghubungi anggota keluarga Mutia dengan nada intimidatif, bahkan menyebut-nyebut profesi orang tuanya untuk menekan. Padahal, nomor tersebut bukan kontak darurat yang dicantumkan.
- Kebocoran Data: Lebih parahnya, Mutia menemukan bahwa oknum DC tersebut memberikan data pribadinya (identitas dan jumlah tagihan) kepada temannya di Instagram, yang ternyata juga seorang DC. Teman inilah yang kemudian memberikan nomor orang tua Mutia kepada oknum DC Adapundi tanpa izin.
- Pelanggaran Serius: Ini adalah contoh nyata pelanggaran privasi berat. Data pribadi disebar ke pihak yang tidak berwenang, dan penagihan dilakukan dengan cara intimidasi ke luar kontak darurat .
Dalam tanggapannya, pihak Adapundi mengakui adanya pengalaman tidak menyenangkan dan telah melakukan investigasi internal. Mereka bahkan menyatakan telah memberikan sanksi tegas kepada oknum DC yang terbukti melanggar SOP. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut adalah ulah oknum, bukan kebijakan resmi perusahaan.
Kasus seperti ini, bersama laporan lain tentang ancaman SMS atau video palsu, adalah akar dari ketakutan “sebar data”.
Jadi, Kesimpulannya Bagaimana?
Setelah membedah semua sisi, inilah kesimpulan yang bisa kita tarik:
- Perusahaan vs. Oknum: Adapundi sebagai perusahaan secara kebijakan dan hukum tidak menyebar data. Mereka terikat oleh regulasi OJK dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Risiko dari Oknum: Risiko penyebaran data benar-benar ada, tetapi datang dari oknum penagih yang bertindak nakal dan melanggar hukum serta aturan perusahaan.
- Bukan Hanya Adapundi: Masalah oknum DC yang melanggar etika bukanlah isu eksklusif Adapundi, melainkan tantangan bagi seluruh industri pinjol legal di Indonesia.
Intinya, meminjam di Adapundi tidak secara otomatis berarti data Anda akan disebar. Namun, jika Anda mengalami gagal bayar (galbay), ada risiko (meski kecil) Anda akan berhadapan dengan oknum penagih yang tidak beretika.
Data Terlanjur Disebar? Ini yang Harus Anda Lakukan
Jika Anda menjadi korban praktik sebar data oleh oknum yang mengatasnamakan Adapundi, jangan diam dan jangan panik. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ambil:
- Kumpulkan Semua Bukti: Simpan semua bukti digital. Screenshot percakapan WhatsApp, rekaman telepon, atau pesan ancaman lainnya. Ini adalah amunisi Anda.
- Laporkan ke CS Resmi Adapundi: Hubungi layanan pelanggan resmi Adapundi terlebih dahulu. Jelaskan kronologinya dan lampirkan bukti. Mereka memiliki tim Quality Control untuk melakukan investigasi internal.
- Eskalasi ke OJK dan AFPI: Jika laporan internal tidak membuahkan hasil, laporkan penyelenggara pinjol ke OJK melalui kontak resmi mereka. Anda juga bisa melapor ke AFPI.
- Lapor ke Polisi: Penyebaran data pribadi adalah tindak pidana menurut UU ITE dan UU PDP. Anda berhak membuat laporan ke pihak kepolisian, terutama jika disertai ancaman.
Mengetahui hak-hak Anda dan ke mana harus melapor adalah senjata terkuat Anda melawan praktik tidak bertanggung jawab. Jangan biarkan rasa takut membuat Anda pasrah saat hak-hak privasi Anda dilanggar.









